Harta Karun Monster Laut RI Terus Diburu, Bernilai Triliunan!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
25 July 2022 11:10
Tim ilmuwan dan peneliti Kamboja dan Amerika, bersama dengan pejabat Administrasi Perikanan bersiap untuk melepaskan ikan pari air tawar raksasa kembali ke Sungai Mekong di provinsi timur laut Stung Treng , Kamboja.(Chhut Chheana/Wonders of the Mekong via AP)
Foto: Ilustrasi AP/Chhut Chheana

Jakarta,CNBC Indonesia - Kekayaan perikanan di Indonesia sangat luar biasa, yang bernilai tinggi hingga triliunan rupiah seperti ikan pari dan hiu. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus meningkatkan pengendalian perdagangan hiu dan pari. Hiu dan pari termasuk komoditas perikanan yang bernilai ekonomi tinggi dan tengah menjadi perhatian global, karena keberadaan yang semakin terancam.

Berdasarkan pernyataan tertulis KKP, dikutip Senin (25/7/2022), potensi dan keanekaragaman sumber daya hiu dan pari Indonesia yang tinggi. Tercatat, 13 persen dari total produksi hiu dan pari dunia berasal dari Indonesia dengan nilai ekspor yang cukup signifikan, yaitu mencapai Rp1,4 triliun berdasarkan hasil kajian tahun 2018.

Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP) BRSDM Lilly Aprilya Pregiwati menerangkan, pengetahuan identifikasi aparat KKP di lapangan penting untuk memastikan hiu dan pari yang diperdagangkan bukan jenis yang dilindungi dan sudah sesuai dengan mekanisme perdagangan yang diatur dalam the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Menurutnya, pari kekeh merupakan jenis dari ikan pari yang paling diminati karena sirip dan dagingnya memiliki nilai ekonomis yang tinggi di pasar dagang nasional maupun internasional. Begitu pula dengan jenis hiu dan pari lainnya yang kerap diburu oleh masyarakat pesisir Jawa dan Kalimantan.

"Pari kekeh dan Pari kikir memiliki pertumbuhan lambat dan reproduksi yang rendah, spesies ini hidup di dasar perairan dengan habitat pesisir yang membuatnya lebih mudah ditangkap dan dieksploitasi secara berlebih. Untuk itu, dukungan terhadap kelestarian spesies ini menjadi hal yang krusial," kata Lilly.

KKP telah menerbitkan sejumlah aturan, diantaranya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 61 Tahun 2019 jo Permen KP Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau yang Masuk Dalam Appendiks CITES dan Permen KP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bernilai Triliunan, Harta Karun Monster RI Terus Diburu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular