Covid-19 Menggila, Pejabat RI Dilarang Dinas ke Luar Negeri!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Sekretariat Negara merilis edaran yang berisi penangguhan sementara kegiatan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi setiap pejabat di seluruh instansi maupun kementerian dan lembaga hingga batas waktu yang belum ditentukan
Penangguhan PDLN itu dirilis dalam surat Kementerian Sekretariat Negara bernomor B-56/KSN/S/LN.007/2022 tertanggal 22 Juli 2022, yang diteken oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama.
"Benar," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono saat mengonformasi kebenaran surat tersebut, Jumat (22/7/2022).
Surat ini ditujukan kepada jajaran Sesmenko, Sesjen, Sesmen, Sestama Kementerian Lembaga, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung, Asrenum dan Aspers Panglima TNI, Asrena dan AsSDM Kapolri, dan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet.
Keputusan untuk menangguhkan sementara kegiatan bepergian ke luar negeri diambil setelah perkembangan kasus Covid-19 terus mengalami kenaikan. Penangguhan ini menjadi langkah preventif agar penularan tidak semakin luas.
"Adapun kegiatan yang dikecualikan yaitu PDLN yang bersifat sangat esensial yang pelaksanannya merupakan arahan Presiden dan tugas belajar," tulis surat tersebut.
Berikut surat ddaran yang dimaksud:
![]() |
[Gambas:Video CNBC]
Jokowi: Masker di Luar Ruangan Keharusan
(cha/cha)