Cek Fakta Format Baru NPWP yang Sudah Diganti NIK

Redaksi, CNBC Indonesia
Jumat, 22/07/2022 12:20 WIB
Foto: Pemerintah telah menerbitkan PMK 112/PMK.03/2022 untuk implementasi penggunaan NIK Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai amanat UU HPP. (Tangkapan layar)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mulai menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kartu NPWP pun kini bentuknya berubah.

Terlihat di bagian depan, kartu akan menampilkan NIK bagi wajib pajak orang pribadi. Kemudian bagi wajib pajak selain orang pribadi akan ada 16 digit angka yang diberikan oleh Ditjen Pajak.


Selanjutnya bagi wajib pajak cabang, akan tercantum nomor identitas tempat kegiatan usaha dam tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit.

NPWP format baru ini resmi berlaku pada 14 Juli 2022.

Akan tetapi, dikarenakan belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP format baru, maka format lama masih akan diberlakukan hingga akhir Desember 2023.

Mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP format baru.

Foto: Infografis/ Format NPWP Baru, Ini Ketentuanya/Aristya Rahadian
Format NPWP Baru, Ini Ketentuanya

Ada beberapa tanda NIK dan NPWP sudah terintegrasi.

Ketika wajib pajak berhasil menggunakan NIK pada situs DJP Online, maka statusnya dipastikan valid. Artinya ke depan wajib pajak tersebut bisa langsung menggunakan NIK.

Akan tetapi ada wajib pajak dengan status belum valid, yang artinya NIK belum bisa berfungsi sebagai NPWP sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan.

Selanjutnya akan dilakukan permintaan klarifikasi oleh Ditjen Pajak bagi NIK yang belum valid. Bisa melalui DJP online, email, kring pajak dan atau saluran lain.

"Untuk saat ini sudah dilaksanakan integrasi NIK sebagai NPWP bagi WP OP Penduduk. NIK yang sudah diaktivasi, baik melalui permohonan maupun secara jabatan, dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana penggunaan NPWP pada umumnya," kata Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kamis (21/7/2022)

Hanya saja Neil menuturkan, layanan yang dapat diakses masih terbatas. Hal ini akan terus disempurnakan seiring dengan rencana DItjen Pajak menyiapkan sistem yang lebih baik.

"Penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit akan dilakukan secara menyeluruh untuk setiap layanan administrasi DJP, efektif pada saat Coretax diluncurkan. Untuk saat ini penggunaan NIK sebagai NPWP masih terbatas pada beberapa layanan, seperti login pada aplikasi DJPOnline di laman pajak.go.id," paparnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Nah, Lo! Pajak Incar Tukang Pamer di Sosmed