Cair! Jokowi Kerek Tukin PNS BKN, Tertinggi Jadi Rp 33 Juta

News - Tim Redaksi, CNBC Indonesia
22 July 2022 10:45
Setelah meresmikan perluasan Bandara Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, 21 Juli 2022, Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo melanjutkan perjalanan menuju Pulau Rinca, Kabupaten Manggarai Barat. (Dok: Biro Pers Sekretariat Presiden) Foto: Setelah meresmikan perluasan Bandara Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, 21 Juli 2022, Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo melanjutkan perjalanan menuju Pulau Rinca, Kabupaten Manggarai Barat. (Dok: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengerek besaran tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 103/2022.

Aturan tunjangan kinerja pegawai BKN sebelumnya diatur dalam Perpres 123/2017. Kini, Jokowi memperbaharui aturan tersebut dengan menaikkan besaran tunjangan kinerja yang diterima para pegawai BKN melalui Perpres 103/2022.

Jika dalam aturan sebelumnya, kelas jabatan tertinggi pegawai BKN mendapatkan tunjangan hingga Rp 29,08 juta. Kini dalam aturan teranyar, kelas jabatan tertinggi pegawai BKN mencapai Rp 33,2 juta.

"Bahwa untuk meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai BKN, perlu mengganti Perpres 123/2017," tulis pertimbangan aturan tersebut, seperti dikutip Jumat (22/7/2022).

Dalam pasal 2 ayat (2) aturan tersebut dikatakan bahwa tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja, organisasi, dan capaian kinerja pegawai.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan BKN diberikan terhitung sejak Perpres ini berlaku," tulis pasal 4 aturan iini.

Tunjangan kinerja akan diberikan setiap bulannya tergantung penilaian. Adapun Pajak Penghasilan (PPh) atas tunjangan kinerja akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tunjangan kinerja tidak diberikan bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan yang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Bagi pegawai BKN yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnnya.

"Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya," tulis pasal 8 ayat (2) aturan tersebut.

Berikut besaran terbaru tunjangan kinerja per kelas jabatan pegawai BKN:

Kelas Jabatan 17 Rp 33,24 juta

Kelas Jabatan 16 Rp 27,57 juta

Kelas Jabatan 15 Rp 19,28 juta

Kelas Jabatan 14 Rp 17,06 juta

Kelas Jabatan 13 Rp 10,93 juta

Kelas Jabatan 12 Rp 9,89 juta

Kelas Jabatan 11 Rp 8,75 juta

Kelas Jabatan 10 Rp 5,97 juta

Kelas Jabatan 9 Rp 9 5,07 juta

Kelas Jabatan 8 Rp 4,59 juta

Kelas Jabatan 7 Rp 3,91 juta

Kelas Jabatan 6 Rp 3,51 juta

Kelas Jabatan 5 Rp 3,13 juta

Kelas Jabatan 4 Rp 2,98 juta

Kelas Jabatan 3 Rp 2,89 juta

Kelas Jabatan 2 Rp 2,70 juta

Kelas Jabatan 1 Rp 2,53 juta


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

PNS Ini Dapat 'Kado Lebaran' dari Jokowi, Tunjangan Cair!


(cha/cha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading