
Nomor KTP Jadi NPWP, Solusi Kebut Penerimaan Pajak?
Jakarta, CNBC Indonesia- Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mulai menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) guna memudahkan aktivitas masyarakat ke depannya.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan integrasi NIK dan NPWP sebagai bagian dari implementasi UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Perpres No.83/2021. Langkah ini akan memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak dan negara dalam memenuhi hak masyarakat.
Seperti apa integrasi NIK dan NPWP? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh dan Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako dalam Fintech Week ,CNBCÂ Indonesia (Kamis, 21/07/2022)
-
1.
-
2.
-
3.