Pengumuman! NPWP Format Lama Masih Berlaku Sampai Akhir 2023

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Rabu, 20/07/2022 15:08 WIB
Foto: Infografis/NPWP/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Penggabungan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akhirnya menjadi kenyataan. Dalam NPWP format baru akan dicantumkan NIK.

Seperti yang dipublikasikan lewat akun Instagram resmi Ditjen pajak, Rabu (20/7/2022), NPWP format baru ini resmi berlaku pada 14 Juli 2022.


Akan tetapi, dikarenakan belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP format baru, maka format lama masih akan diberlakukan hingga akhir Desember 2023.

"Mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP format baru," tulis Ditjen Pajak.

Foto: Pemerintah telah menerbitkan PMK 112/PMK.03/2022 untuk implementasi penggunaan NIK Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai amanat UU HPP. (Tangkapan layar)
Pemerintah telah menerbitkan PMK 112/PMK.03/2022 untuk implementasi penggunaan NIK Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai amanat UU HPP. (Tangkapan layar)

Kebijakan ini diketahui merupakan implementasi dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan 112/PMK.03/2022.

"Dengan begitu, masyarakat diberikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Bantah Tagih Pajak Rp 2,9 M Ke Penjahit di Pekalongan