Video

Ada Dugaan "Pasal Karet" di Aturan PSE, Apa Kata Kominfo?

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
20 July 2022 11:38

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Komunikasi dan Informatika menanggapi terkait desakan sejumlah pihak yang meminta pembatalan aturan kewajiban pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) karena dianggap berpotensi melanggar hak atas privasi, informasi, dan kebebasan berekspresi masyarakat. Dimana ada pasal karet yang menyatakan pemilik platform tidak mencantum informasi-informasi atau melakukan pertukaran data yang sifatnya "dilarang".

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan permintaan data dan tata cara yang dimaksud ditujukan untuk mengantisipasi "kejahatan atau fraud" agar tidak merugikan para pengguna dan penyelenggara.

Seperti apa penjelasan Kominfo terkait aturan PSE? Selengkapnya simak dialog Muhammad Gibran dengan Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Rabu, 20/07/2022)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...