Sri Mulyani Bebaskan Pajak Ekspor CPO Hingga 30 Agustus 2022

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Sabtu, 16/07/2022 18:27 WIB
Foto: Konferensi Pers: 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) Meeting (Tangkapan layar)

Bali, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru terkait dengan tarif pajak pungutan ekspor atas minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan turunannya. Di mana yang berlaku adalah 0% alias bebas hingga 30 Agustus 2022.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 tahun 2022.


"PMK 115 ini memberikan perubahan tarif pajak ekspor terhadap seluruh produk tandan buah segar, kelapa sawit, tandan dan CPO dan palm oil dan use cooking oil dan crude palm oil," ungkap Sri Mulyani di sela-sela kegiatan FMCBG G20 Bali, Sabtu (16/7/2022)

"PMK ini menurunkan pajak pungutan ekspor jadi 0% hingga 30 Agustus 2022. Pajak ekspor diturunkan 0% kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO," tegasnya.

Simak aturan lengkapnya di sini!

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 tahun 2022.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kejagung Sita Rp 11,8 T Dari Korupsi Fasilitas Ekspor CPO