Kebijakan UMP Anies Dibatalkan PTUN, Gaji Harus Dikembalikan?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berisi penetapan upah sebesar Rp 4.641.854. Artinya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap harus menetapkan UMP sebesar Rp 4.573.845.
Aturan ini pun membuat sebagian kalangan bingung mengenai upah yang sudah dibayarkan selama enam bulan awal di tahun 2022 ini. Ada kekhawatiran pekerja yang sudah mendapat gaji sesuai aturan awal harus mengembalikan selisih gajinya.
Wakil Ketua DPP Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) DKI Jakarta Nurjaman menegaskan bahwa keputusan itu bergantung pada keputusan masing-masing perusahaan.
"Selama ini ada yang melaksanakan Kepgub Nomor 1517/2021, ada yang nunggu keputusan. Lalu gimana yang sudah melaksanakan, apa harus ditarik kembali? Ikuti perusahaan masing-masing. Kalau regulasi (umum) balik lagi (ikut PTUN), kalau perusahaan ya sudah lain hal. Kami ngga masuk (aturan perusahaan) harus dikembalikan, masing-masing punya kebijakan," katanya kepada CNBC Indonesia melalui sambungan telpon, Rabu (13/7/22).
Kini Apindo DKI meminta Anies untuk mengikuti aturan dari keputusan hakim PTUN Jakarta, yakni dengan tetap mengikuti Kepgub DKI Jakarta nomor 1395 tahun 2021. Dalam aturan tersebut, kenaikan UMP DKI 2022 hanya sebesar Rp 37.000, bukan Rp 225.000 seperti dalam Kepgub 1395/2021.
"Itu konsekuensi logis dari kebijakan. Kalau Pak Anies terima keputusan majelis hakim maka mau tidak mau konsekuensi ikuti Kepgubnya (yang lama). Kemarin kan menghimbau pengusaha untuk melaksanakan Kepgub 1517 sebelum keputusan pengadilan. Setelah putusan pengadilan harus dikembalikan kalau kita merasa negara hukum," ujar Nurjaman.
Persoalan UMP memang menarik energi banyak pihak hingga bulan ketujuh tahun 2022. Kisruh kenaikan UMP masih berlangsung. Termasuk jika putusan ini diterapkan, maka ada peluang kenaikan UMP 2022 yang sebelumnya 5,1% bisa batal. Anies merivisi kenaikan UMP sebelumnya yang hanya 0,85% sesuai rekomendasi pemerintah pusat.
"Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," tulis keputusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN DKI Jakarta.
(dce)