Terbaru! Daftar & Jenis Mobil yang Boleh Isi Pertalite-Solar

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Rabu, 13/07/2022 10:50 WIB
Foto: Warga mengisi bensin di Kawasan SPBU Kuningan Rasuna Said, Jakarta, Selasa, 28/Juni/2022. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga berencana mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bersama dengan PT Pertamina (Persero) sedang merumuskan kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Solar Subsidi. Diantaranya spesifikasinya adalah antara kendaraan dengan spesifikasi 2.000 cc ke bawah atau 1.500 cc ke bawah.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menjelaskan terdapat 6-7 juta mobil dengan spesifikasi mesin 1.500 hingga 2.000 cc yang seharusnya tidak berhak lagi mengkonsumsi Pertalite. Namun demikian, sekalipun mempunyai cc besar namun kendaraan tersebut masih tetap juga menenggak Pertalite dengan bebas.

"Mobil-mobil kelas 1500 cc sampai 2000 cc di atas 6-7 juta. Nah, ini kelompok-kelompok yang kalau kita bisa beli mobil semestinya bisa beli bbm non subsidi. Seharusnya kita lihat dari perspektif itu. Ini yang selalu kami sampaikan, bagaimana kita mengelola subsidi ini," kata Saleh dalam Economic Challenges, Selasa Malam (12/7/2022).


Oleh sebab itu, MyPertamina disiapkan untuk penyaluran subsidi secara tertutup. Sehingga nantinya penyaluran subsidi dapat lebih tepat sasaran.

Dalam hasil Rapat Koordinasi terbatas (Rakortas) kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite dan Solar Subsidi itu adalah mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.500 cc, dan juga motor di bawah 250 cc.

Kelak, kebijakan itu bakal berlaku setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite rampung.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati memaparkan berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan Menko Perekonomian, pembatasan pengguna JBKP yakni Pertalte ditetapkan khusus untuk beberapa kategori. Diantaranya yakni untuk roda empat plat hitam yakni dengan spesifikasi mesin 1.500 CC ke bawah dan roda dua 250 cc ke bawah.

Lalu mobil-mobil apa saja yang sekiranya masih bisa mengisi BBM Pertalite tersebut, atau lebih tepatnya yang memiliki spoesifikasi mesin 1.500 cc ke bawah.

Mengutip Detik.com melalui data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) wholesales yang dirunut secara kategori, mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc paling banyak diminati.

Beberapa model di antaranya yaitu Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Daihatsu Teros, Daihatsu Rocky, DFSK Golry i-Auto, Honda Brio, Honda HR-V, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, Nissan Magnite, Suzuki Ertiga, Toyota Raize, Toyota Rush, dan tidak ketinggalan mobil di segmen Low Cost Green Car (LCGC) sekelas Toyota Calya, Daihatsu Sigra, hingga si kembar Agya-Ayla.

Sementara berdasarkan draft yang diperoleh CNBC Indonesia, untuk kendaraan yang dilarang menggunakan Solar Subsidi diantaranya adalah: Pertama, kendaraan bermotor perseorangan (plat hitam) kecuali pick up. Kedua, kendaraan dinas. Ketiga, kendaraan perkebunan rakyat dan hasil pertambangan rakyat dinatas roda empat.

Keempat, kereta api selain kereta api umum yang mengangkut penumpang dan kereta api umum barang yang mengangkut kebutuhan pokok, parcel dan ejek.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini