
Sebar Video Rp100 Muka Jokowi, BI: Sanksinya Pidana!

Bali, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan aturan kepada siapa saja yang menyebarluaskan informasi palsu mengenai mata uang rupiah. Aturan ini diharapkan bisa menjadi efek jera.
"Lagi ditimbang-timbang manfaat sama mudaratnya. Karena kalau kayak gitu apalagi di Tiktok, kalau direspon mereka akan senang, rating naik, orang lihat," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono kepada CNBC Indonesia saat ditemui, Selasa (12/7/2022).
Seperti diketahui video viral mengenai uang pecahan Rp 100 bergambar Jokowi. Pecahan tersebut rencananya akan dikeluarkan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) yang akan menggantikan uang pecahan Rp 100.000.
"Mata uang terbaru bergambar Presiden Jokowi Rencana akan dikeluarkan BNI baru-baru ini pengganti uang pecahan uang seratus ribu rupiah," tulis akun @ins4ntak_punya, dikutip CNBC Indonesia.
![]() Viral Mata Uang Bergambar Jokowi (Tangkapan Layar video Viral) |
Menurut Erwin, hal ini bisa dikategorikan penipuan. Bahkan tertera pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bahwa penipuan bisa berujung pada sanksi pidana.
Bank Indonesia pun menghimbau agar masyarakat lebih bersikap arif dalam menyiarkan suatu informasi di media sosial.
"Gak boleh main-main (menyebarkan informasi soal rupiah). Itu ada undang-undangnya, sanksi pidananya. Sanksi pidana berlaku karena itu hoax, penipuan," jelas Erwin lagi," tegasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Intip Geliat Penukaran Uang di Mobil Milik BI Vs Inang-inang