
Anak 6-17 Tahun Wajib Vaksin Dosis Lengkap Mulai 17 Juli

Jakarta, CNBC Indonesia - Demi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian, Pemerintah menyesuaikan aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui 2 Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19.
Dalam aturan terbaru, penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri diatur dalam SE No. 21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Sementara untuk penyesuaian kebijakan perjalanan luar negeri diatur dalam SE No. 22 Tahun 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022).
Dalam SE No.21/2022 terkait PPDN, Wiku menyatakan terdapat beberapa penyesuaian. Pertama, pembedaan syarat testing berdasarkan status vaksinasi.
Rinciannya, PPDN yang sudah vaksin dosis ketiga (booster), tidak wajib testing. PPDN dengan dosis kedua, hasil rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam harus negatif. PPDN dengan dosis kedua bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan (on-site).
Wiku menyebutkan, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib PCR 3x24 jam.
Sementara, untuk anak usia 6 - 17 tahun tidak diwajibkan melakukan testing, namun wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap. Untuk anak usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan.
Kedua, ada beberapa pengecualian persyaratan perjalanan. Antara lain untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
"Melengkapi aturan mobilitas dalam negeri, pengaturan wajib booster sebagai prasyarat mengakses fasilitas publik akan dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru," ujarnya, dikutip Sabtu (9/7/2022).
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mudik Wajib Booster, Ini Dia Manfaat Vaksin Booster Covid-19
