Beli Pertalite Tanpa Aplikasi, Bos Pertamina: QR Code Diprint
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) menyampaikan bahwa proses pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi ke depan tidak wajib menggunakan aplikasi MyPertamina. Masyarakat yang mendaftarkan kendaraannya sebagai pengguna BBM Pertalite maupun Solar dapat menunjukkan print QR Code MyPertamina di setiap SPBU.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan untuk bisa mendapatkan QR Code, masyarakat dapat mendaftar melalui tiga cara. Diantaranya yakni melalui website, aplikasi dan pendaftaran di SPBU Pertamina.
"Kalau sudah dapat QR Code maka QR Code melekat pada kendaraan. Jadi kalau gak mau gunakan handphone QR Code itu dilaminating saja di kaca mobil atau motor. Sehingga gak perlu ada keributan penggunaan HP di SPBU," kata Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI, Rabu (6/7/2022).
Menurut Nicke, selama ini terdapat informasi yang salah di masyarakat terkait penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pengguna BBM Pertalite maupun Solar subsidi. Ia menegaskan bahwa saat ini pihaknya baru memulai proses pendaftaran, sehingga pembelian BBM masih bisa dilakukan seperti biasanya.
"Kita melakukan upaya apa yang harus kita lakukan agar subsidi ini tidak melebihi volume kuota. Sehingga kita bisa menjaga angka subsidi ini tidak meningkat tajam," kata dia.
Nicke memperkirakan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar akan mulai diberlakukan pada Agustus mendatang. Terutama jika revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite rampung dalam waktu dekat.
"Kalau itu diterapkan dalam pembatasan asumsi kita lakukan 1 Agustus," katanya.
Adapun, jika pembatasan berlaku mulai Agustus, konsumsi Pertalite pada tahun ini setidaknya akan susut hingga 1,7 juta KL menjadi 26,71 juta KL dari perkiraan sebelumnya sebesar 28,5 juta KL. Begitu juga dengan BBM jenis JBT Solar akan susut dari proyeksi sebelumnya yang mencapai 17,2 juta KL menjadi 16,36 juta KL.
Pemerintah sendiri telah menetapkan kuota Pertalite pada tahun ini sebesar 23,05 juta KL. Sedangkan, untuk solar yakni mencapai 14,91 juta KL.
Selain itu, Nicke mengungkapkan juga perusahaan telah merumuskan kendaraan dengan kriteria apa saja yang nantinya masih berhak menenggak BBM jenis Pertalite.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan Menko Perekonomian, menurutnya pembatasan pengguna Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite ditetapkan khusus untuk beberapa kategori. Diantaranya yakni untuk roda empat plat hitam yakni dengan spesifikasi mesin 1.500 CC ke bawah dan roda dua dengan spesifikasi mesin 250 cc ke bawah.
(pgr/pgr)