Pertamax Bisa Jadi BBM Bersubsidi, Begini Tahapannya
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) membeberkan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis bensin dengan nilai oktan (RON) 92 alias Pertamax ke depan akan masuk dalam kategori BBM bersubsidi. Bahkan hal itu sudah masuk dalam road map atau peta jalan yang disiapkan pemerintah.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati mengaku selama ini penjualan BBM Pertamax masih di bawah keekonomian, Pertamina masih menutup selisih gap harga minyak mentah dan harga jual ke konsumen.
Dengan begitu, kemungkinan ke depan, BBM Pertamax akan bersifat regulated, di mana ketentuan harganya akan ditanggung dan ditetapkan oleh pemerintah.
"Itu pengurangan karbon emisinya besar nah roadmap pemerintah yang lebih baik kan mensubsidi yang lebih ramah lingkungan karena sesuai dengan target pemerintah net zero emission 2060 maka roadmap berikutnya yang disubsidi adalah Pertamax jadi ada tahapannya," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI, Rabu (6/7/2022).
Pemerintah sendiri sebelumnya juga telah menetapkan BBM jenis Pertalite (RON 90) sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan Premium (RON 88). Dengan begitu maka penetapan Pertalite menjadi JBKP ini pun membuat penetapan harga Pertalite tak lagi mengikuti mekanisme harga pasar.
"Pertalite jadi JBKP itu baru nanti kedepannya harus. Sehingga dengan Premium (Ron 88) pindah ke Pertamax ini mengurangi emisi lebih besar dan ini sudah masuk ke dalam komitmen pemerintah dalam net zero emission," katanya.
Untuk diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beberapa waktu lalu resmi menetapkan BBM jenis bensin Pertalite (RON 90) sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).
Hal ini resmi tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP. Dengan adanya ketentuan itu, maka bensin Pertalite ini menggantikan bensin Premium (RON 88) yang selama ini masuk ke dalam JBKP.
PT Pertamina pun akhirnya menerima kompensasi penuh dari pemerintah atas selisih harga jual dan harga keekonomian Pertalite. Seperti diketahui, harga bensin Pertalite kini dibanderol Rp 7.650 per liter, merata di seluruh wilayah di Indonesia, sementara harga pasar bisa tembus di angka Rp 17.200 per liter.
(pgr/pgr)