Menggiurkan, Segini Gaji ke-13 yang Diterima oleh Ketua MPR

Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 05/07/2022 11:05 WIB
Foto: Infografis/ Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni, Cek Besaran Tiap Golongan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mulai dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan. Jajaran pejabat dipastikan juga kebagian gaji ke-13, seperti pimpinan MPR dan DPR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.


 

"Perbedaan 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50% tunjangan kinerja per bulan," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Berikut rincian Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang mendapatkan gaji ke-13:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. Menteri dan pejabat setingkat Menteri;

k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

l. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Berapa besarannya?

Berikut rincian besaran maksimal Gaji ke-13:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000

d. Anggota Rp 18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan

Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat

Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/ SMP/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.219.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.613.000

- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu /sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.842.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.329.000

- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.138.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.657.000

- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 5.397.000

d. Strata 1/ Diploma Empat/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.735.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.394.000

- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.064.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.770.00

- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 7.769.000.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PNS Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja