Menkes Beberkan Tahapan Kelas Standar BPJS Kesehatan

News - Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
04 July 2022 14:25
Penjelasan Menkes dan Satgas Covid-19 mengenai Pelonggaran Prokes dan Pengaturan Perjalanan. (Tangkapan layar) Foto: Penjelasan Menkes dan Satgas Covid-19 mengenai Pelonggaran Prokes dan Pengaturan Perjalanan. (Tangkapan layar)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin hari ini, Senin (4/7/2022) bertandang ke Gedung DPR/MPR untuk menghadiri undangan rapat kerja dengan Komisi IX.

Budi didampingi oleh jajaran Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan. Salah satu topik yang dibahas adalah mengenai rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) peserta BPJS Kesehatan.

"Kami sudah buat skenario penerapan KRIS mulai tahun ini," ungkap Budi dalam pernyataannya di depan anggota dewan.

Budi menjelaskan, pada 2022 targetnya adalah asesmen kesiapan RS meliputi RS Vertikal, RSUD, RS TNI Polri dan RS Swasta. Kemudian penerbitan juknis kesiapan sarana prasarana KRIS dan uji coba.

Saat ini uji coba KRIS BPJS Kesehatan sudah dimulai di lima Rumah Sakit (RS) milik pemerintah yang tersebar di berbagai wilayah.

INFOGRAFIS, Ruangan Kelas Standar BPJS KesehatanFoto: Infografis/ Ruangan Kelas Standard BPJS Kesehatan/ Edward Ricardo Sianturi
INFOGRAFIS, Ruangan Kelas Standar BPJS Kesehatan

KRIS BPJS Kesehatan akan diterapkan secara penuh pada 2024. Baik untuk RS pemerintah maupun swasta.

"Khusus KRIS akan ada kesepakatan BPJS Kesehatan dan DJSN dengan rawat inap sendiri dan kami akan siapkan fasilitas-fasilitas kesehatan yang terpengaruh," paparnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

DPR & Menkes Rapat 9 Jam Bahas BPJS Kesehatan, Ini Hasilnya!


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading