Syarat Hadir Acara Keramaian: Wajib Vaksin Dosis Ketiga!

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
04 July 2022 11:32
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Memberikan Keterangan Pers Menteri Terkait Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Kantor Presiden, Senin (4/7/2022).  (Tangkapan Layar via Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Memberikan Keterangan Pers Menteri Terkait Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Kantor Presiden, Senin (4/7/2022). (Tangkapan Layar via Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru dalam pengendalian penyebaran kasus covid-19. Adalah untuk hadir dalam kegiatan keramaian wajib vaksin dosis ketiga.

Demikianlah diungkapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat kabinet melalui akun Yotube Sekretariat Presiden, Senin (4/7/2022)

"Satgas mengeluarkan SE kegiatan keramaian wajib dosis ketiga," tegasnya.

Kewajiban tersebut, kata Airlangga juga akan ditujukan untuk syarat perjalanan. Hal ini untuk menghindari peningkatan penyebaran kasus. Dengan dosis ketiga, masyarakat secara imunitas juga lebih baik.

"Dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," imbuhnya.

"Jadi tadi arahan bapak Presiden untuk di airport dipersiapkan vaksinasi dosis ketiga," tutupnya


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Covid RI Makin Tinggi, Tambah 36.057 Hari Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular