Tok! Tax Amnesty Selesai, 'Dosa Pajak' 247.918 WP Diampuni

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
01 July 2022 19:35
Suasana pelaporan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Kamis (31/3/2022). Batas akhir lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berakhir hari ini pada 31 Maret 2022. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Suasana pelaporan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Kamis (31/3/2022). Batas akhir lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berakhir hari ini pada 31 Maret 2022. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II resmi berakhir 30 Juni 2022, dari program itu Kementerian Keuangan resmi mengantongi Rp 59,91 triliun

"Sampai tadi malam terakhir, surat keterangan yang diterbitkan mencapai 308.059," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers PPS, Jumat (1/7/2022).

Selama enam bulan PPS, jumlah PPh yang didapatkan Rp 61,01 triliun, dengan harta bersih Rp 594,82 triliun dan investasi sebesar Rp 22,34 triliun. Adapun deklarasi di dalam negeri dan repatriasi Rp 512,57 triliun, sementara di luar negeri Rp 59,91 triliun.

Secara jumlah peserta dari 247.918 wajib pajak (WP), sebanyak 82.456 surat keterangan merupakan kelompok I dan 225.603 surat keterangan adalah kelompok II. Dari jumlah PPh sebesar Rp 61,01 triliun, kelompok I sebanyak Rp 32,91 triliun dan Rp 28,10 triliun adalah kelompok II.

Secara deklarasi dalam negeri dan repatriasi di dalam negeri Rp 498,88 triliun dan repatriasi sebesar Rp 13,07 triliun. Sedangkan investasi dan repartriasi di dalam negeri Rp 19,98 triliun dan repatriasi sebanyak Rp 2,36 triliun.

Nilai PPh didominasi oleh kebijakan I, yakni sebesar Rp 32,91 triliun atau setara 54% dan kebijakan II Rp 28,1 triliun setara 46%. Secara komposisi jenis harta, kas dan setara kas sebesar RP 437 triliun atau 73% sedangkan sisanya Rp 159,83 triliun setara 27%.

Secara lapisan harta, masyarakat dengan kekayaan sampai dengan didominasi kekayaan antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta mencapai 82.747 orang atau 33,38%.

"Kita lihat yang ikut PPS ini bahkan yang hartanya hanya sampai Rp 10 juta mencapai 38.870 setara 15,68%. Saya sangat menghargai, berapa pun kalau ini adalah kewajiban terhadap negara mereka mengungkapkannya," ungkap Sri Mulyani.

Di sisi lain, jumlah wajib pajak dengan harta lebih dari Rp 1 triliun setara 11 wajib pajak saja.

Dalam PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang dilaksanakan selama 6 bulan atau 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Terdapat dua tarif bagi harta luar negeri yang tidak direpatriasi, yakni 11% bagi peserta PPS Kebijakan I dan 18% bagi peserta Kebijakan II. Tarifnya menjadi lebih murah jika dana itu ditarik ke dalam negeri, baik sekadar dibawa masuk atau diinvestasikan ke surat berharga negara (SBN), hilirisasi sumber daya alam (SDA), atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Peserta Kebijakan I memperoleh tarif 8% jika menarik dananya ke dalam negeri, dan tarifnya hanya 6% jika me-repatriasi lalu menginvestasikan dananya.

Sementara itu, peserta Kebijakan II memperoleh tarif 14% jika menarik dananya ke dalam negeri, dan tarifnya menjadi 12% jika merepatriasi lalu menginvestasikan dananya.

Apabila terdapat wajib pajak yang tidak atau kurang dalam mengungkap harta alias ikut dalam program Tax Amnesty Jilid II, maka ada konsekuensi yang akan bisa diterapkan tarif pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sebulan Tax Amnesty II: 9577 Orang Minta Ampuni Harta Rp8,8 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular