'Helikopter Uang' Jokowi Sebar Rp124 T, Kamu Kebagian?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Jumat, 01/07/2022 17:25 WIB
Foto: Infografis/Jangan khawatir, Ini Deretan bansos yang tetap cair di 2022/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat, realisasi penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) alias 'uang helikopter' dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Semester I-2022 telah mencapai Rp 124,5 triliun.

Realisasi yang sebesar Rp 124,5 triliun tersebut baru mencapai 27,3% dari pagu anggaran yang sebesar Rp 455,6 triliun.

"Realisasi ini mencakup anggaran bidang kesehatan, anggaran bidang perlindungan masyarakat, anggaran bidang penguatan pemulihan ekonomi nasional," jelasnya dalam rapat dengan Banggar DPR, Jumat (1/7/2022).



Secara rinci, sepanjang Semester I-2022 anggaran bidang kesehatan mencapai Rp 29,4 triliun atau baru terealisasi 23,9% dari pagu yang sebesar Rp 122,54 triliun.

"Anggaran ini telah dimanfaatkan untuk penanganan kesehatan antara lain pembayaran klaim pasien dari tahun lalu dan yang sudah terverifikasi dan insentif tenaga kesehatan serta penanganan Covid-19 melalui dana desa," ujarnya.

Kemudian, anggaran di bidang perlindungan sosial masyarakat telah terealisasi Rp 60,2 triliun dari pagu Rp 154,76 triliun atau baru mencapai 44,7% (yoy). Anggaran tersebut disalurkan untuk penyaluran bantuan sosial, bantuan pemerintah lainnya dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat akibat pandemi serta kenaikan harga.



Selanjutnya anggaran bidang penguatan pemulihan ekonomi mencapai Rp 34,9 triliun atau baru 19,57% terhadap pagu sebesar Rp 178,32 triliun. Realisasi ini mencakup dukungan UMKM, insentif perpajakan untuk dunia usaha serta tagging anggaran Kementerian Lembaga dalam rangka pemulihan ekonomi program padat karya dukungan pariwisata dan ketahanan pangan.

"Kami akan terus memantau berbagai program PC PEN untuk bisa lakukan estimasi seberapa banyak akan bisa direalisir sampai akhir tahun," tutur Sri Mulyani.


(cap/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru