
Jokowi Rombak Struktur Dewan KEK, Anggotanya Kian Gemuk!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak habis struktur Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Jokowi juga membentuk dewan KEK khusus daerah.
Perombakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) 10/2022 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang diteken Jokowi pada 27 Juni 2022, seperti dikutip Kamis (30/6/2022).
Dalam aturan teranyar ini, jabatan Ketua Dewan Nasional KEK tetap dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang saat ini masih dijabat oleh Airlangga Hartarto.
Namun, struktur keanggotaan Dewan Nasional KEK bertambah dari 9 - diatur dalam Keppres 8/2010 - menjadi 17 orang. Mereka adalah menteri keuangan, menteri sekretaris negara, menteri dalam negeri, menteri perindustrian, menteri perdagangan, dan menteri agaria dan tata ruang.
Kemudian, menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat, menteri perhubungan, menteri ketenagakerjaan, menteri perencanaan pembangunan nasional, menteri investasi, menteri pariwisata dan ekonomi kreatif, menteri komunikasi dan informatika, menteri kesehatan, menteri energi dan sumber daya mineral, dan sekretaris kabinet.
Aturan ini juga mewajibkan Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada presiden sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan.
Adapun pendanaan kegiatan Dewan Nasional KEK juga tak lagi dibebankan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kini beban tersebut dialihkan kepada APBN maupun sumber lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Jokowi juga membentuk Dewan Kawasan KEK Jawa Barat dan Jawa Timur sejalan dengan terbitnya Keppres 11/2022 dan Keppres 12/2022.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Sebar 18 KEK di Seluruh Indonesia, Semua Pulau Ada!