Siap-siap Rezeki Nomplok! Gaji ke-13 & Tukin PNS Cair Lusa

Redaksi, CNBC Indonesia
Kamis, 30/06/2022 07:55 WIB
Foto: Infografis/THR PNS Tahun Ini Lebih Gede Lho/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 1 Juli 2022.

Siapa saja yang akan menerima?


Sri Mulyani menjelaskan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN pusat yang berjumlah sekitar 1,79 juta orang. Kemudian ASN daerah 3,65 juta orang dan pensiunan 3,23 juta orang. Totalnya 8,67 orang.

"Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada Juli 2022," ungkapnya dalam konferensi pers, dikutip Kamis (30/6/2022)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13, diantaranya:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Pejabat negara

- Pensiunan

- Penerima pensiun

- Penerima tunjangan.

Foto: Infografis/Gaji ke-13 PNS /Edward Ricardo
INFOGRAFIS, Cair, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS

Kendati demikian, ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13. Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Sementara untuk besarannya lebih besar dari 2021. Komponen yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

"Perbedaan 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50% tunjangan kinerja per bulan," ungkapnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sri Mulyani Rilis Aturan Biaya Perjalanan Dinas Menteri di 2026