BP Pakai Fasilitas CCUS di Kilang Tangguh Papua, Apa Itu?
Bali, CNBC Indonesia - BP Indonesia saat ini tengah mempersiapkan fasilitas CCUS (carbon capture, utilization, and storage) atau penangkapan dan penyimpanan karbon di proyek Tangguh, Papua Barat. Hal tersebut seiring dengan permintaan dari negara importir yang meminta produksi gas alam cair alias LNG dari Kilang Tangguh diolah dengan teknologi bersih.
Plt Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas, Rudi Satwiko membeberkan tanpa adanya teknologi CCUS, BP kesulitan menjual LNG ke luar negeri. Adapun pembeli LNG asal Jepang dan Korea mensyaratkan proyek penangkapan karbon untuk proses produksi LNG.
"Tangguh sekarang sedang mengajukan CCUS LNG nya mereka. Karena tanpa CCUS susah ekspor LNG. Jadi pembeli di Jepang dan Korea itu mensyaratkan bahwa harus ada program capture dalam produksi LNG nya," kata Rudi di Bali, Selasa (28/6/2022).
Ia pun berharap keterlibatan pekerja lokal dalam proses lelang pengadaan proyek CCUS oleh BP Indonesia di Tangguh, Papua Barat dapat semakin besar. Salah satunya lelang untuk pembuatan desain detail (Front End Engineering Design/FEED).
"Dengan adanya proyek Tangguh itu kita berharap ada transfer knowledge terhadap tenaga kerja kita. Rencana tahun 2026 sudah onstream," katanya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji sebelumnya menyampaikan bahwa penggunaan CCS/CCUS itu mampu menekan emisi gas rumah kaca yang berguna untuk menuju Net Zero Emission (NZE) tahun 2060. Selain mengurangi emisi, CCUS juga diklaim mampu meningkatkan produksi migas melalui CO2-EOR atau EGR.
Adapun untuk mendukung hal tersebut pihaknya tengah menyusun regulasi penyelenggaraan teknologi itu. Ditjen Migas sendiri telah membentuk Tim Penyusunan Regulasi Pelaksanaan Kegiatan CCS/CCUS dengan melibatkan stakeholder seperti SKK Migas, BPMA, CoE CCS/CCUS ITB, Lemigas Kementerian ESDM, IPA, Pertamina, BP, Medco, Repsol, Inpex, ENI, ExxonMobil ConocoPhillips dan khusus dari Aceh adalah PEMA.
"Tim ini telah bekerja secara intensif sejak pertengahan 2021 sampai dengan saat ini untuk menyusun draft Permen ESDM terkait Penyelenggaraan CCS/CCUS yang mencakup aspek teknis mulai dari CO2 Capture, Transportasi, Injeksi, Storage dan MRV, Aspek Ekonomi dan Monetisasi, serta aspek legal yang dibutuhkan dalam mendorong pengembangan CCS/CCUS di Indonesia," papar Tutuka.
Kementerian ESDM juga telah mengusulkan agar regulasi CCS/CCUS ini dapat masuk dalam prioritas untuk diselesaikan tahun 2022, sehingga dapat segera diimplementasikan.
(pgr/pgr)