Gaji ke-13 Cair Awal Juli, Sri Mulyani: Lebih Besar dari 2021

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
28 June 2022 17:41
Foto/ Press Statement: Gaji Ke-13 / Youtube : Kementerian keuangan RI
Foto: Foto/ Press Statement: Gaji Ke-13 / Youtube : Kementerian keuangan RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pensiunan mulai dilakukan awal Juli 2022. Besarannya lebih besar dari 2021.

"Perbedaan 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50% tunjangan kinerja per bulan," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022)

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022, disebutkan gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen.

Foto/ Press Statement: Gaji Ke-13 / Youtube : Kementerian keuangan RIFoto: Foto/ Press Statement: Gaji Ke-13 / Youtube : Kementerian keuangan RI
Foto/ Press Statement: Gaji Ke-13 / Youtube : Kementerian keuangan RI

Komponen yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja. Yang disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

"Nah, bagi pemda, aturannya adalah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah dan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Berikut daftar penerima gaji ke-13, diantaranya:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Pejabat negara

- Pensiunan

- Penerima pensiun

- Penerima tunjangan.


(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: ASN Wajib Tau! Ini Aturan THR dan Gaji Ke-13 Dari Sri Mulyani

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular