
Gaji ke-13 Cair Awal Juli, Sri Mulyani: Lebih Besar dari 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pensiunan mulai dilakukan awal Juli 2022. Besarannya lebih besar dari 2021.
"Perbedaan 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50% tunjangan kinerja per bulan," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022)
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022, disebutkan gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen.
![]() Foto/ Press Statement: Gaji Ke-13 / Youtube : Kementerian keuangan RI |
Komponen yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja. Yang disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
"Nah, bagi pemda, aturannya adalah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah dan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Berikut daftar penerima gaji ke-13, diantaranya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan.
(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: ASN Wajib Tau! Ini Aturan THR dan Gaji Ke-13 Dari Sri Mulyani