
Cair Lagi! Jokowi Rilis Besaran Terbaru Tunjangan PNS Ini
Tim Redaksi, CNBC Indonesia
24 June 2022 16:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali merilis besaran terbaru tunjangan bagi sejumlah fungsional PNS. Kali ini, polisi kehutanan dan fungsional perencana mendapatkan nilai tunjangan baru.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96/2020 dan 97/2022 yang diteken Jokowi pada 17 Juni lalu, seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (24/6/2022).
Dalam kedua aturan tersebut, tunjangan diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
Berikut besaran terbaru tunjangan polisi kehutanan dan fungsional perencana:
Polisi Kehutanan
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
- Polisi Kehutanan Ahli Utama Rp 2,19 juta
- Polisi Kehutanan Ahli Madya Rp 1,49 juta
- Polisi Kehutanan Ahli Muda Rp 1,19 juta
- Polisi Kehutanan Ahli Pertama Rp 540 ribu
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
- Polisi Kehutanan Penyelia Rp 976 ribu
- Polisi Kehutanan Mahir Rp 540 ribu
- Polisi Kehutanan Terampil Rp 360 ribu
- Polisi Kehutanan Pemula Rp 300 ribu
Fungsional Perencana
- Perencana Ahli Utama Rp 2,02 juta
- Perencana Ahli Madya Rp 1,38 juta
- Perencana Ahli Muda Rp 1,1 juta
- Perencana Ahli Pertama Rp 540 ribu
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Kerek (Lagi) Tunjangan PNS, Segera Cek Rekening!
Most Popular