Saat Jokowi Sowan Prabowo di Istana Kepresidenan, Bukber-Berbincang
NEWS
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali merilis besaran terbaru tunjangan bagi sejumlah fungsional PNS. Kali ini, polisi kehutanan dan fungsional perencana mendapatkan nilai tunjangan baru.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96/2020 dan 97/2022 yang diteken Jokowi pada 17 Juni lalu, seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (24/6/2022).
Dalam kedua aturan tersebut, tunjangan diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
Polisi Kehutanan
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
Fungsional Perencana