
Gaji ke-13 Cair Mulai 1 Juli 2022, CPNS Kebagian?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemberian gaji ke-13 tahun 2022 dipastikan juga akan didapatkan oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Adapun tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ke-13 juga tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022.
Pada Pasal 7 PMK 75/2022 dijelaskan, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi calon PNS terdiri atas:
- 80% dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- 50% tunjangan kinerja
Kelima pokok besaran gaji ke-13 untuk CPNS tersebut diberikan sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada PNS dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mohon Maaf, Gaji ke-13 PNS Cair Juni Tapi Nggak 100%