Gaji ke-13 Cair Mulai 1 Juli 2022, CPNS Kebagian?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
21 June 2022 17:35
Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjalani pemeriksaan validasi dokumen identitas di Gedung pusat Badan Kepegawaian Negara/BKN, Jakarta, Kamis, 2/9.  Pada hari ini Sebanyak 800 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pantauan CNBC Indonesia peserta Calon ASN mulai datang pukul 08.30 wib. para peserta melakukan registrasi serta pemberian PIN, penitipan barang, body checking. Kemudian, peserta memasuki ruang tunggu steril, dan peserta berpindah dari ruang steril ke ruang ujian. Kepala biro Humas Hukum dan kerja sama pak Satya Pratama mengatakan Penyelenggaraan tes SKD ini, lanjut dia, terdapat tiga sesi yang tujuannya mencegah penyebaran wabah virus corona. Bahkan, sebelum pelaksanaan tes, ruangan yang menjadi tempat ujian dilakukan penyemprotan desinfektan. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung pusat Badan Kepegawaian Negara/BKN, Jakarta, Kamis (2/9./2021).  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemberian gaji ke-13 tahun 2022 dipastikan juga akan didapatkan oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Adapun tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ke-13 juga tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022.

Pada Pasal 7 PMK 75/2022 dijelaskan, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi calon PNS terdiri atas:

- 80% dari gaji pokok PNS

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan umum

- 50% tunjangan kinerja

Kelima pokok besaran gaji ke-13 untuk CPNS tersebut diberikan sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada PNS dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.


(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mohon Maaf, Gaji ke-13 PNS Cair Juni Tapi Nggak 100%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular