Pengumuman! Proses Pencairan Gaji ke-13 PNS Dimulai

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
21 June 2022 06:45
Infografis/ Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni, Cek Besaran Tiap Golongan!/Aristya Rahadian
Ilustrasi: Proses Pencairan Gaji ke-13 PNS Dimulai

Jakarta, CNBC Indonesia - Proses pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dipersiapkan. Satuan Kerja (Satker) diminta menyiapkan pengajuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Hal ini tertuang dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2022 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan yang dikeluarkan oleh Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.

Dalam dokumen yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (21/6/2022), tertulis beberapa hal. Antara lain, Kepala KPPN agar berkoordinasi dengan Satker untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran.

Kemudian ada ketentuan SPM wajib menggunakan aplikasi versi terbaru dan rekonsiliasi gaji dimulai 23 Juni 2022. Pada hari selanjutnya pengajuan SPM dapat dilakukan dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022.

INFOGRAFIS, Cair, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNSFoto: Infografis/Gaji ke-13 PNS /Edward Ricardo
INFOGRAFIS, Cair, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS

Ditjen Perbendaharaan ingin mempercepat pembayaran dengan meminta agar KPPN membuka jam layanan penerimaan SPM sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, termasuk Sabtu dan Minggu tanggal 25 dan 26 Juni 2022 pada jam 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat hanya untuk pelaksanaan rekonsiliasi Gaji Ketiga Belas dan pengajuan SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2022.

Pembuatan Payment Process Request (PPR) oleh KPPN dapat dilakukan mulai tanggal 25 sampai dengan 26 Juni 2022. Untuk SP2D Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan paling cepat diterbitkan dengan tanggal 29 Juni 2022 dan selanjutnya didistribusikan ke seluruh bank/pos dimana rekening Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan berada, untuk dibayarkan kepada Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan mulai tanggal 1 Juli 2022.

Kepala KPPN menerbitkan satu surat dispensasi pengajuan SPM tapa RPD Harian untuk seluruh pengajuan SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2022 bernilai Rp5 miliar atau lebih di wilayah kerjanya berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan ini tanpa surat permohonan dispensasi dari Satan Kerja (format terlampir).


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Horee! Pencairan Gaji Ke-13 PNS Diproses, Segini Besarannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular