
BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus Juli, Cek Tarif Terbarunya

Jakarta, CNBC Indonesia - Semenjak pertama kali diluncurkan, BPJS Kesehatan sudah beberapa kali mengubah format kelas. Tahun ini, BPJS Kesehatan kembali mengubah format yang akan dimulai pada Juli mendatang.
Perubahan format ini akan berubah signifikan, yakni kelas 1,2, dan 3 akan tidak berlaku lagi.
Setidaknya ada 18 rumah sakit vertikal menggunakan format kelas standar tersebut. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan, besaran iurannya pada kelas standar juga ikut menyesuaikan.
"Iuran tentunya sudah tidak relevan apabila dikaitkan dengan Kelas 1, 2, dan 3, karena tidak akan lagi ada Kelas 1, 2, dan 3," ujar Asih kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (18/6/2022).
Peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah. Dengan kata lain, formula besaran iuran untuk BPJS Kelas Standar ini kata Asih akan mengikuti formulasi iuran yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi, ada rentang iuran, antara besaran upah antara sekian juta sampai sekian juta. Itu salah satu yang sedang kita formulasikan. Lalu, nanti ada beberapa formula lainnya. Akan tetap menjaga keadilan, prinsip ekuitas, prinsip asuransi sosial bisa ditegakkan," jelas Asih.
Kendati besaran iuran akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang akan didapatkan akan tetap sama.
Asih mengatakan, jika sebelumnya kelas rawat inap BPJS Kesehatan bertingkat-tingkat, ke depan tidak akan lagi berlaku seperti itu. Namun, pelayanan medis tetap sama.
"Manfaatnya baik manfaat layanan medis atau kelas rawat inap adalah menggunakan satu kriteria atau standar baku untuk seluruh peserta JKN [Jaminan Kesehatan Nasional]." pungkasnya.
(dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kelas 1,2,3 Bakal Dihapus, Cek Iuran BPJS Kesehatan 11 Desember