
Ini Daftar Pelanggan yang Tarif Listriknya Tak Naik, Anda?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN telah menaikkan tarif listrik (tarif adjustment) untuk golongan kaya atau non subsidi 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3). Ketentuan tersebut resmi mulai berlaku pada 1 Juli 2022.
Adapun, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5% dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5%.
Dengan adanya kenaikan tarif itu, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.
Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor industri dan bisnis serta mengendalikan inflasi, pemerintah masih menahan tarif listrik untuk golongan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa kebijakan ini menjadi salah satu bukti negara hadir dalam menjaga pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.
"Arahan Presiden jelas, tidak ada perubahan bagi tarif listrik untuk industri dan bisnis dalam skala daya apapun yang terpasang. Ini bentuk kepedulian pemerintah agar ekonomi nasional yang ditopang industri dan bisnis bisa tetap berjalan dengan sangat kokoh," tutur Darmawan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/6/2022).
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jreeng.. Ahli Sebut Tarif Listrik Bulan April Harusnya Turun!