
Lagi-lagi Elon Musk Digugat, Kali Ini Pemilik Saham Tesla!

Jakarta, CNBC Indonesia - Gugatan hukum kembali menimpa pengusaha kondang Elon Musk. Kali ini, gugatan itu dilayangkan oleh pemilik saham perusahaan otomotif besutannya, Tesla.
Gugatan ini diajukan di atas dasar tuduhan lingkungan kerja yang tidak baik dalam perusahaan itu. Dalam lembar pengajuan gugatan, ini dilayangkan oleh seseorang bernama Solomon Chau di Texas, lokasi Tesla berkantor pusat.
"Budaya tempat kerja beracun yang tidak tertangani di perusahaan telah menyebabkan kerusakan reputasi dan kerugian finansial yang tidak dapat diperbaiki," ujarnya dikutip AFP, Jumat (17/6/2022).
Tuntutan hukum ini nyatanya merupakan gugatan kesekian kalinya kepada Musk. Pada bulan Februari, negara bagian California membawa gugatan terhadap Tesla dan 11 anggota dewan lainnya atas dugaan diskriminasi dan pelecehan terhadap karyawan kulit hitam di pabrik Fremont di dekat San Francisco.
Sementara itu, terbaru, seorang investor di Dogecoin juga mengajukan gugatan senilai US$ 258 miliar atau hampir Rp 3.800 triliun (kurs 14.700/US$) terhadap Musk dan perusahaannya, Tesla dan SpaceX.
Keith Johnson, yang mengatakan dia kehilangan uang setelah berinvestasi di Dogecoin, menggambarkan dirinya sebagai "warga negara Amerika yang ditipu" oleh apa yang dia sebut "skema piramida kripto dogecoin."
"Sejak Musk mulai mempromosikan mata uang virtual itu, investor telah kehilangan sekitar US$ 86 miliar. Kami juga ingin Musk untuk mengganti investor jumlah ini, ditambah membayar dua kali lipat dalam kerusakan tambahan senilai US$ 172 miliar," tulis gugatan itu.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Tesla Babak Belur, Tanda Kehancuran Elon Musk Makin Jelas