Terbaru! Gaji ke-13 PNS Cair Dua Pekan Lagi, Ini Besarannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan memastikan pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair pada Juli 2022. Artinya hanya tersisa dua pekan lagi.
"Kita akan bayarkan pada bulan Juli," ungkap Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran saat ditemui di Gedung DPR, Jumat (17/6/2022)
Besaran gaji ke-13 sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR). Seperti yang tertera dalam PMK Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13.
"Sama seperti THR," imbuhnya.
Dalam PMK tersebut, gaji ke-13 akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50% tunjangan kinerja.
(mij/mij)