Cara dan Syarat Lengkap Membuat Surat Keterangan Domisili
Jakarta, CNBC Indonesia - Surat Keterangan Domisili (SKD) penting dimiliki oleh pendatang. Berfungsi sebagai dokumen yang menerangkan identitas diri, Surat Keterangan Domisili tak kalah penting dari KTP dan Kartu Keluarga.
Jika KTP berlaku seumur hidup, Surat Keterangan Domisili hanya berlaku sementara. Surat Keterangan Domisili berguna jika Anda menetap di daerah lain untuk waktu yang cukup lama, misal untuk bekerja atau dinas luar kota.
Legalitas Surat Keterangan Domisili telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Lantas, bagaimana cara dan syarat membuat Surat Keterangan Domisili? Cek di sini langkah-langkahnya.
Cara Membuat Surat Keterangan Domisili
Cara membuat Surat Keterangan Domisili tidak sulit. Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Membuat Surat Permohonan
Anda perlu membuat surat permohonan terlebih dahulu yang ditujukan kepada Ketua RT dan RW setempat. Setelah itu, Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengurus Surat Keterangan Domisili.
2. Mengurus ke Kelurahan
Selanjutnya, surat pengantar dari RT dan RW dibawa ke Kantor Kelurahan/Desa setempat untuk diverifikasi. Jika berkas Anda dinyatakan lengkap, Surat Keterangan Domisili akan ditandatangani oleh lurah atau kepala desa terkait.
Namun, Surat Keterangan Domisili memiliki masa berlaku. Jika masa berlaku Surat Keterangan Domisili habis dan Anda masih membutuhkannya, jangan lupa untuk diperbaharui.
Syarat Membuat Surat Keterangan Domisili
Setiap daerah punya ketentuan berbeda dalam pembuatan Surat Keterangan Domisili. Namun, biasanya syarat membuat Surat Keterangan Domisili adalah sebagai berikut:
- Pasfoto 3x4 (jumlah dan warna background tergantung ketentuan tiap daerah)
- Surat pengantar dari Ketua RT dan RW
- KTP serta Kartu Keluarga dalam bentuk asli dan fotokopi
- Surat permohonan yang menunjukkan keabsahan dokumen (ditandatangani di atas materai Rp6.000)
- Surat kuasa dengan materai Rp6.000 jika pengurusan Surat Keterangan Domisili diwakilkan
Demikian cara dan syarat membuat Surat Keterangan Domisili, mudah bukan? Jadi, jangan lupa untuk mengurus Surat Keterangan Domisili dengan mengikuti panduan di atas. Semoga bermanfaat!
(cha/cha)