
Duh! Raksasa Kosmetik Revlon Mau Bangkrut, Kok Bisa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Produsen kosmetik asal Amerika Serikat (AS), Revlon, dikabarkan terancam pailit. Perusahaan bahkan mengajukan kebangkrutan dengan menggunakan UU Kepailitan AS Bab 11 atau dikenal dengan Chapter 11 Bankruptcy.
Mengutip Reuters, pengajuan ini dikirimkan langsung kepada Pengadilan Kepailitan AS untuk Distrik Selatan New York, Rabu (15/6/2022). "Pembuat cat kuku dan lipstik mencatat aset dan kewajiban antara US$ 1 miliar (Rp 14 triliun) dan US$ 10 miliar," tulis laporan tersebut.
Pengajuan kebangkrutan juga datang beberapa hari setelah Wall Street Journal melaporkan Revlon memulai pembicaraan dengan pemberi pinjaman menjelang jatuh tempo utang untuk menghindari kebangkrutan.
Kejatuhan Revlon sendiri terjadi tatkala perusahaan baru berbasis online mulai membanjiri pasar kosmetik dunia. Selain itu, pesaing Revlon juga datang dari brand yang dibawa artis terkenal seperti Kylie Cosmetics milik Kylie Jenner dan Fenty Beauty yang dimiliki Rihanna.
Tak hanya karena persaingan, perusahaan yang saat ini berusia 90 tahun itu juga mengalami pelemahan permintaan akibat gangguan pasokan pasca penguncian Covid-19 dan juga inflasi yang cukup tinggi
Ada 2 UU Kepailitan yang bisa dipakai di AS yakni Bab 7 dan Bab 11. Dalam Bab 11, debitur bisa mengajukan rencana reorganisasi untuk membayar utang kepada kreditor secara bertahap.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]