Pemerintah Jebol Rp234 T Perkara Listrik 2017-2021 Tak Naik

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Selasa, 14/06/2022 13:50 WIB
Foto: Infografis/Tarif Listrik Non Subsidi Tidak Naik/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Energi Nasional (DEN) menyampaikan negara harus menanggung biaya sebesar Rp 234 triliun atas kebijakan pemerintah yang tidak pernah melakukan penyesuaian kenaikan tarif listrik sejak 2017 bagi pelanggan yang tidak mampu.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha menjelaskan sejak tahun 2017 pemerintah sebenarnya tidak pernah menaikkan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Akibatnya pemerintah harus berkorban banyak atas kebijakan menahan kenaikan tarif listrik.

Terlebih tidak hanya kepada pelanggan penerima subsidi listrik saja, namun pemerintah juga menanggung biaya bagi masyarakat golongan yang masuk dalam kategori mampu.


"Kalau kita lihat berapa besaran pemerintah gelontorkan uang selama kurun waktu tersebut sampai sekarang luar biasa Rp 243,3 triliun yang diberikan pemerintah untuk subsidi listrik dan kompensasi Rp 94,17 triliun sejak 2017 sampai 2021," kata Satya dalam acara Squawk Box, CNBC Indonesia Selasa, (14/06/2022).

DEN sendiri kata dia memandang bahwa penyaluran subsidi listrik di kalangan masyarakat harus lebih tepat sasaran. Oleh karena itu penyesuaian tarif listrik untuk kategori orang kaya memang diperlukan.

"Kalaupun bahwasanya dengan menaikkan ini saja tidak menolong keuangan PLN betul karena PLN harus menggendong untuk golongan bawah yang benar benar disubsidi pemerintah. Namun yang perlu disadari BPP itu dipengaruhi oleh beberapa komponen salah satunya energi primer," ujarnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN baru saja resmi menaikkan tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.

Penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5% dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5%.

Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR Bicara Nasib Pembangkit Nuklir - Prospek Danantara di EBT