Tarif Listrik Naik, Bos PLN: Jangan Pindah Daya Nanti Jeglek!

News - Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
13 June 2022 17:15
PLN Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik untuk golongan kaya seperti 3.500 Volt Amphere (VA) atau R2 dan R3 serta golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022. Atas naiknya tarif listrik golongan itu muncul banyak pertanyaan apakah bisa pelanggan menurunkan daya listriknya?

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa penurunan daya listrik merupakan hak dari para pelanggan. Adapun jika tarif listrik yang disesuaikan Pemerintah dan PLN cukup memberatkan para pelanggan terdampak. Maka, pelanggan dipersilahkan untuk melakukan penurunan daya listrik.

Namun demikian, ia menyarankan supaya penurunan daya listrik juga menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian. Sehingga ke depan tidak ada terkendala pasokan listrik seiring dengan kebijakan penurunan daya.

"Pindah monggo, hak asasi pelanggan kami, tapi tentu jangan pindah daya kemudian jadi jeglak jeglek," kata dia di Gedung Kementerian ESDM, Senin (13/6/2022).

Untuk diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN baru saja resmi menaikkan tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu non subsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.

Penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5% dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5%.

Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Breaking News! Tarif Listrik Naik Hari Ini


(pgr/pgr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading