Termasuk Golongan Listrik Ini? Aman, Tarifnya Tak Ikutan Naik

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Senin, 13/06/2022 10:55 WIB
Foto: PT Indonesia Power melalui Unit Pembangkitan (UP) Suralaya menegaskan jika Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ini tidak menyumbang polusi untuk Jakarta. (CNBC Indonesia/Nia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa kenaikan tarif listrik hanya berlaku untuk pelanggan non subsidi. Diantaranya yakni untuk golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas atau golongan non subsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan setidaknya saat ini terdapat 38 golongan pelanggan yang dilayani PLN. Adapun dari 38 pelanggan tersebut dibagi menjadi dua golongan yakni subsidi sebanyak 25 golongan dan non subsidi sebanyak 13 golongan.

"Khusus hari ini kita fokus ke golongan yang gak subsidi. Jadi sekali lagi teman teman kita hanya menyoroti ke golongan kelompok golongan yang non subsidi," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin (13/6/2022).


Lebih lanjut, Rida menjelaskan bahwa pemerintah masih menahan untuk tidak menyesuaikan tarif listrik pelanggan bersubsidi lantaran berbagai faktor. Mulai dari pertimbangan untuk menjaga daya beli masyarakat hingga menekan angka inflasi.

"Jadi kita fokus ke 13 golongan yang non subsidi. Di antaranya dengan berbagai pertimbangan dan rangkaian rakor antara Kementerian Lembaga maka kita putuskan mana yang dibutuhkan koreksi kebijakan sebelumnya," kata dia.

Adapun, 13 golongan itu, diantaranya R2: 3.500 VA - 5.500 VA, R3: 6.6000 VA, 200 KVA. P1: 6.600 VA - 200 KvA dan P3 serta P2: 200 KVA

"Kami dengan pak Dirut (PLN Darmawan Prasodjo) orang rumah tangga yang mewah, tidak pantaslah kalau rumah semewah itu dapat bantuan negara. Kemudian kami koreksi pada kesempatan pagi hari ini," terang Rida.

Sejatinya kata Rida, penyesuaian atau kenaikkan tarif golongan tersebut bisa dinaikkan lantaran sudah ada aturan mengenai ketentuan tarif adjustment sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018.

"Penyesuaian tarif ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah," tandas Rida.

Adapun golongan yang tidak mengalami kenaikan diantaranya:

R1: 900 VA - 1.300 VA - 2.200 VA

B3: 200 KVA

I-3: 200 KVA

I-4: 30.000 KVA

Layanan Khusus.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR Bicara Nasib Pembangkit Nuklir - Prospek Danantara di EBT