Tarif Listrik yang Naik Khusus Golongan Kaya 3.500 Va ke Atas

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
13 June 2022 08:52
Petugas memeriksa meteran listrik di Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).
Foto: Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan PT PLN (Persero) pada hari ini resmi menaikkan tarif listrik golongan 3.500 Volt amphere (VA) ke atas, serta industri atau golongan non subsidi. Kebijakan kenaikan tarif listrik ini berlaku pada 1 Juli 2022.

Direktur Jenderal Ketenaglistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menyebutkan khusus untuk hari ini kita fokus ke golongan yang non subsidi. Di mana saat ini terdapat sebanyak 13 golongan.

"Kita fokus pada golongan yang non subsidi diantaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi. Ada rumah tangga, bisnis industri besar. Yang rumah tangga kecil kita masih proteksi," terang Rida Mulyana, di Kantor Kementerian ESDM, Senin (13/6/2022).

Adapun di antara yang mengalami kenaikan di antaranya R2: 3.500 VA - 5.500 VA, R3: 6.6000 VA, 200 KVA. P1: 6.600 VA - 200 KvA dan P3 serta P2: 200 KVA

"Kami dengan Pak Dirut (PLN Darmawan Prasodjo) orang rumah tangga yang mewah, tidak pantaslah kalau rumah semewah itu dapat bantuan negara. Kemudian kami koreksi pada kesempatan pagi hari ini," terang Rida.

Sejatinya kata Rida, penyesuaian atau kenaikkan tarif golongan tersebut bisa dinaikkan lantaran sudah ada aturan mengenai ketentuan tarif adjusment sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018.

"Penyesuaian tarif ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah," tandas Rida.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, sesuai dengan perbincangan panjang bersama dengan pemerintah, untuk menjaga dan melindungi daya beli masyarakat dan juga mengendalikan inflasi, maka pemerintah menerapkan tarif adjusment.

Pemerintah juga sudah mengeluarkan subsidi untuk listrik sekitar Rp 234 triliun dari 2017 sampai 2021 sejak tidak diterapkannya tarif adjusment.

"Tetapi dalam proses itu ada porsi kompensasi yang ternyata kurang tepat sasaran yaitu diterima oleh rumah tangga atau ekonomi yang tingkatannya mapan," ungkap Darmawan Prasodjo, di Kantor Kementerian ESDM, Senin (13/6/2022).

Adapun golongan yang mampu disebutkan adalah ekonomi daya terpasang 3.500 VA sampai 6.600 yaitu R2 dan R3.

"Sedangkan tarif listrik rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA yaitu keluarga ekonomi yang perlu bantu sebenarnya tidak mengalami perubahan Bagi keluarga dengan ekonomi yang masih butuh bantuan sebanyak 74,2 juta pelanggan tidak mengalami perubahan," tandas dia.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Breaking News! Tarif Listrik Naik Hari Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular