
Ada Laporan PHK Sepihak, Ini Penjelasan GS Battery

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT GS Battery menjelaskan pemutusan hubungan kerja (PHK) atas 3 karyawan bukan disebabkan alasan terkait pendirian serikat pekerja.
Hal itu disampaikan oleh HRGA Division Head GS Battery Yunita Rahayuningsih kepada CNBC Indonesia, Jumat (10/6/2022).
Penjelasan ini sekaligus hak jawab GS Battery atas pemberitaan CNBC Indonesia sebelumnya, PHK Hingga Mutasi di GS Battery, Gegara Serikat Pekerja?pada hari Kamis (9/6/2022).
"Bahwa tuduhan pemutusan hubungan kerja terhadap 3 karyawan PT GS Battery dikarenakan berusaha mendirikan serikat pekerja sebagaimana tertulis dalam berita tersebut, tidak benar dan tidak relevan dengan fakta sebenarnya," kata Yunita dalam suratnya dikutip Jumat (10/6/2022).
PHK, lanjutnya, dilakukan atas pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama dan saat ini telah melalui proses hukum yang berlaku sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
"Saat ini kami masih mengikuti dan menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung," pungkas Yunia.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PHK Hingga Mutasi di GS Battery, Gegara Serikat Pekerja?