Tal Lagi Bebas! Ternak Masuk DKI Bakal Dikarantina 14 Hari
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mewajibkan hewan ternak termasuk sapi dan kambing yang datang dari luar DKI untuk menjalani karantina. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Suharini Eliawati mengungkapkan bahawa upaya ini dilakukan demi meminimalisir penyebaran Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) jelang hari raya Idul Adha.
"Kandang-kandang karantina apabila ada ternak masuk nggak boleh langsung dicampur dengan ternak lama, harus karantina selama 14 hari. Masa 14 hari itu kewenangan kami, dokter hewan terkait, pejabat yang berwenang memeriksa secara klinis setiap hari, jadi kalau 14 hari sudah aman, artinya ternak tersebut bebas dari PMK," katanya dalam YouTube DKI Jakarta, Rabu (8/6/22).
Masa inkubasi hewan ternak mulai dari 1 hingga 14 hari. Jika dalam waktu tersebut hewan ternak tidak menunjukkan gejala PMK, maka baru bisa dicampur dengan hewan ternak lainnya dalam Kandang yang sama.
Setelah lolos ke dalam kandang, pemerintah juga bakal memantau penyebaran daging. Artinya, proses penjualan kepada masyarakat juga bakal dicek.
"Salah strategi kami ada di Pergub 10 tahun 2022 itu pedoman penyelenggaraan pemotongan hewan kurban pada masa idul adha. Kita Bersama teman-teman Walikota dan Bupati menetapkan lokasi-lokasi penjualan dengan tujuan memudahkan kami selaku petugas untuk memeriksa. Kalo tahun lalu per sampel, kali ini petugas kami periksa satu per satu," jelasnya.
Meski penyebaran PMK telah memakan banyak korban hewan ternak, namun Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa kesediaan sapi dalam menghadapi bulan Ramadhan tetap mencukupi.
"Potensinya Pemprov Jakarta membutuhkan ternak kurban 2021 ke 2022 kurang lebih 65 ribu ekor. DKI bukan produen, tapi DKI konsumen," sebut Eliawati.
(hoi/hoi)