Cihuy! BKN Buka Usulan Kenaikan Pangkat PNS Nih...

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
06 June 2022 16:25
Dear Tenaga Honorer, Kalian akan  Diangkat Jadi PNS Lho
Foto: Infografis/ Dear Tenaga Honorer, Kalian akan Diangkat Jadi PNS Lho/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi membuka usulan kenaikan pangkat untuk periode 1 Oktober 2022. Usulan tersebut akan ditunggu BKN selama periode 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Ini sejalan dengan terbitnya surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian No 20994/B-MP.01.01/SD/D/2021 tertanggal 31 Desember 2021 tentang Usul Kenaikan Pangkat dan Pengangkatan Jabatan Fungsional Utama PNS Tahun 2022.

"Usul kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2022 sudah dapat diterima oleh BKN sejak 1/07/2022 dan akan ditunggu hingga 31/08/2022," tulis pengumuman BKN, seperti dikutip Senin (6/5/2022).

BKN mengimbau kepada jajaran abdi negara untuk berkoordinasi dengan unit kepegawaian untuk mengecek kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pengusulan kenaikan pangkat.

BKNFoto: Usulan kenaikan pangkat sudah bisa diterima BKN

"Makin lancar koordinasi, makin cepat persyaratan terpenuhi, usul kenaikan pangkat kalian dapat semakin cepat diluncurkan ke BKN," jelasnya.

Sebagai informasi, kenaikan pangkat PNS merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara. Kenaikan pangkat sendiri terdiri dari dua yaitu pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.

Kenaikan pangkat reguler misalnya, adalah kenaikan pangkat yang memang diberikan kepada PNS yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.

Ada beberapa persyaratan bagi PNS yang ingin naik pangkat, misalnya sudah empat tahun dalam pangkat terakhir, foto kopi SK terakhir, dan capaian penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap II Tetap Terima Gaji

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular