CPNS Mundur Berkurang Jadi 90 Orang, Tak Bisa Bayar Denda?

News - Redaksi, CNBC Indonesia
03 June 2022 15:45
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 mulai digelar secara serentak di sejumlah titik lokasi salah satunya di Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.  Ini merupakan rangkaian tes untuk tahun anggaran 2019 yang ini akan dilakukan hingga Februari 2020. Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono menjelaskan sebanyak 3.364.868 peserta yang mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dari yang mendaftar sebanyak 4.433.029 orang. Adapun pelaksanaan SKD akan terbagi ke maksimal lima sesi per hari, dan setiap sesi berlangsung selama 90 menit.  (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: CPNS Mundur Berkurang Jadi 90 Orang

Jakarta, CNBC Indonesia - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri kini berkurang. Dari yang sebelumnya 100 orang menjadi 90 orang.

Demikianlah dikutip CNBC Indonesia dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jumat (3/6/2022)

BKN melaporkan per hari ini sudah menetapkan 111.813 NIP CPNS 2021, 166.444 NI PPPK Guru Tahap I, 109.612 NI PPPK Guru Tahap II dan 11.737 NI PPPK Non Guru.

Sebelumnya Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pertama, BKN Satya Pratama menjelaskan, jumlah CPNS yang mengundurkan diri memang bisa berubah.

Instansi biasanya masih berusaha menggantikan peserta yang mundur sebelum ditetapkan NIP-nya.

"Jadi memang bisa digantikan oleh peserta ranking di bawahnya. Namun dengan catatan belum diajukan NIP-nya. Oleh karena itu angka yang mengundurkan diri turun minggu ini," jelas Satya kepada CNBC Indonesia.

Hal yang sama juga terjadi pada pekan sebelumnya. Di mana dari 105 orang menjadi 100 orang akhirnya mengundurkan diri.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021, CPNS yang mengundurkan diri akan dikenai sanksi.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, akan disanksi.

Tes CPNS di Tengah Pandemi (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)Foto: Tes CPNS di Tengah Pandemi (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Salah satu sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya, serta denda administrasi dalam rentang Rp 35 juta hingga Rp 100 juta, sesuai aturan kementerian/lembaga terkait.

Keputusan CPNS untuk mundur tentu secara tidak langsung membuat negara merugi. Pasalnya, formasi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong. Belum lagi ditambah dengan alokasi anggaran yang dikeluarkan.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Intansi Pemerintah Ini Buka Lowongan, Cek Syaratnya di Sini!


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading