Terungkap, Ada Rencana Mulia di Balik Penghapusan Honorer
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo angkat bicara perihal rencana pemerintah menghapuskan tenaga honorer mulai 2023 mendatang.
Penghapusan tenaga honorer merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam aturan itu, masa kerja honorer diatur hingga 2023.
Aturan tersebut mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah wajib terdiri hanya dua jenis yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. Aturan ini mulai berlaku mulai 28 November 2022 mendatang.
"Sebetulnya, amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022).
Tjahjo mengatakan, ketika tenaga honorer menjadi PNS, mereka sudah memiliki standar penghasilan dan kompensasi sendiri. Begitupun saat mereka diangkat sebagai outsourcing di suatu perusahaan di mana sistem pengupahannya tunduk pada aturan.
"Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh," jelasnya.
Tjahjo sendiri telah meminta jajaran di instansi terkait untuk melakukan penataan PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
"Dan bagi (pegawai non-ASN) yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK," ujarnya.
(cha/cha)