Deretan Mobil Mewah Tak Boleh Beli Pertalite, Punya Anda?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Jumat, 03/06/2022 10:10 WIB
Foto: SPBU Pertamina (CNBC Indonesia/ Muhamaad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bersama dengan PT Pertamina (Persero) tengah merumuskan kriteria kendaraan yang berhak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Subsidi maupun penugasan seperti BBM RON 90 atau Pertalite.

Dalam catatan CNBC Indonesia, kendaraan yang tidak berhak membeli Pertalite adalah mobil-mobil mewah dan kendaraan yang memakai plat merah.

Kriteria-kriteria itu sejatinya akan masuk ke dalam petunjuk teknis yang sekarang sedang digodok oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama dengan Pertamina. Sejalan dengan itu pun sedang membahas mengenai revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).


Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto mengatakan, dari yang ia dengar, salah satu kriteri yang tidak bisa membeli Pertalite adalah pemilik kendaraan mewah dan kendaraan yang memakai plat merah.

"Upaya ini perlu harus segera diintensifkan di tingkat SPBU. Selain aturan teknisnya segera dikeluarkan BPH Migas atau Kementerian ESDM," terang Mulyanto kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/5/2022).

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menjelaskan bahwa sejak Pertalite ditetapkan sebagai JBKP, maka volume Pertalite ini sudah ditetapkan sebesar 23,05 juta Kiloliter (KL) di tahun ini.

Tak hanya kuota, harga Pertalite juga diatur oleh pemerintah, yang mana sampai sekarang harganya masih ditahan sehingga memiliki gap besar dibanding harga keekonomiannya.

Maka. "Logis juga kalau mobil-mobil mewah menggunakan BBM non subsidi. BBM non subsidi juga lebih bersih dan ramah lingkungan," kata Saleh kepada CNBC Indonesia, Selasa (31/5/2022).

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati belum mau menjabarkan detil mengenai petunjuk teknis tersebut. Sehingga belum bisa diketahui seperti apa kelak kriteria pembeli BBM Pertalite dan seperti apa skema pembelian BBM yang dipakai oleh sejuta umat Indonesia tersebut.

Yang jelas. "Diharapkan aturan ini berjalan pada dua sampai tiga bulan ke depan," tandas Erika.

Sejatinya, kriteria pembeli Pertalite itu sudah diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian ESDM. "Semua usulan sudah naik, BPH menunggu. Belum bisa kami share," kata Direktur BBM BPH Migas, Alfon Simanjuntak kepada CNBC Indonesia Jumat (27/5/2022).

Selain Pertalite, Alfon juga menyebut bahwa pihaknya bersama Pertamina dan Kementerian ESDM tengah menggodok petunjuk teknis mengenai pembelian Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg). Namun sayang ia juga belum dapat membeberkan secara detail.

"Saat ini semua masih dalam proses," ujarnya.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting membenarkan bahwa saat ini sedang dibahas mengenai aturan petunjuk teknis pembelian BBM Pertalite. Ia bilang pihaknya akan menyesuaikan dengan arahan Pemerintah. "Bila Perpres 191/2014 direvisi, maka pelaksanaannya akan kami sesuaikan di lapangan," ungkap Irto kepada CNBC Indonesia, Selasa (24/5/2022).

Namun Irto belum bisa menjelaskan kriteria pembeli Pertalite ini. Ia hanya bilang, Pertamina masih memastikan terlebih dahulu kriteria yang berhak menerima subsidinya BBM tersebut. "Kriteria itu yang masih dibahas," ungkap Irto.

Pertamina Patra Niaga mencatat bahwa saat ini kuota BBM Pertalite masih aman dalam kondisi stok mencapai 17 hari. Saat ini BBM Pertalite memang menjadi buruan warga Indonesia lantaran harganya yang murah atau Rp 7.650 per liter dibandingkan dengan harga Pertamax yang mencapai Rp 12.500 per liter.

Akibat jurang harga Pertalite dan Pertamax yang telampau tinggi, Pertamina mencatat bahwa saat ini terjadi migrasi pembelian BBM dari Pertamax ke Pertalite sebanyak 25%.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pertamina NRE Akuisisi 20% Saham Perusahaan EBT Filipina