Honorer Boleh Bernapas Lega, Boleh Ikut Seleksi CPNS-PPPK

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
02 June 2022 18:40
demo honorer
Foto: Pemerintah memutuskan untuk menghapus tenaga honorer mulai tahun depan/Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan memberikan kesempatan bagi tenaga honorer mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Jaminan tersebut diberikan menyusul rencana penghapusan tenaga honorer mulai 2023 mendatang, sesuai dengan amanat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Hal ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah meminta para pejabat pembina kepegawaian di setiap instansi memfasilitasi para honorer untuk ikut tes tersebut.

"Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK," kata Tjahjo dalam surat tersebut, Kamis (2/6/2022).

Selain itu, pejabat pembina kepegawaian juga harus menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Tjahjo menekankan, apabila instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga dan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

Mereka juga diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Adapun bagi para pejabat pembina kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat di atas, dan tetap mengangkat pegawai non-ASN dipastikan akan mendapatkan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Alasan Tjahjo hingga Putuskan Hapus Tenaga Honorer PNS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular