Cek! Ini Rincian Gaji PNS yang Tak Diketahui Banyak CPNS

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan ada 100 peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021 mengundurkan diri. Alasannya karena mereka menilai gaji dan tunjangan yang diterima tidak sesuai ekspektasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo mengungkapkan menjadi PNS merupakan sebuah pengabdian. Sehingga, konsekuensinya memang mendapat penghasilan yang relatif kecil dibanding swasta.
Namun, Tjahjo menegaskan PNS tidak hanya mendapatkan gaji. melainkan sejumlah fasilitas lainnya. Bahkan, menurutnya, seluruh komponen pendapatan PNS bisa mengimbangi atau bahkan bisa lebih besar dari pegawai swasta.
"Kecil sebagai insentif, namun menurut saya dengan adanya tunjangan kinerja atau TPP di era sekarang total sudah mengimbangi swasta bahkan lebih besar karena di atas UMR," ujar Tjahjo kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip Kamis (2/6/2022).
Tjahjo menambahkan, seiring berjalannya waktu, jiwa pengabdian ASN memang semakin terasa menurun. Hal ini disebabkan karena konsep kerja PNS yang tidak mengikuti era generasi milenial yang lebih fleksibel.
"Konsep Pembinaan Pegawai jaman dulu yang menjamin jenjang karir hingga jabatan tertinggi, sudah tak sepenuhnya relevan di masa sekarang," tambahnya.
Menurutnya, ini menjadi tantangan di masa depan.
"Tantangan bersama bagi kita untuk merenungkan dan mereformulasi strategi pembinaan karir PNS yang tetap memberikan dorongan tumbuh dan berkembangnya jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara," tutup Tjahjo.
Sebagai informasi, penghasilan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019. Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Besaran gaji PNS, dihitung berdasarkan capaian pendidikan terakhir dan masa kerja mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Gaji terendah PNS adalah golongan 1a yang merupakan lulusan SD-SMP yakni di rentang Rp 1,56 juta hingga Rp 2,33 juta.
Untuk gaji PNS golongan II alias lulusan SMA dan D-III, gaji terendah berada di rentang Rp 2,02 juta hingga Rp 3,37 juta. Sementara itu, gaji tertinggi berada di rentang Rp 2,39 juta hingga Rp 3,82 juta.
Adapun untuk PNS golongan III yang merupakan lulusan S1 hingga S3 besarannya pun bervariasi, di mana yang terendah dan golongan IIIa yakni berada di rentang Rp 2,57 juta hingga Rp 4,2 juta dan tertinggi di rentang Rp 2,92 juta hingga Rp 4,79 juta.
[Gambas:Video CNBC]
Nasib Formasi yang Ditinggal CPNS: Cadangan Teratas Naik!
(cha/cha)