Kocek Terbang JKT-SBY Pun Naik, PP Nyampe Rp 2,3 Juta

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
31 May 2022 11:40
Warga Negara Asing mengantri pembelian tiket pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten, Kamis (30/8). Mengatasi masalah defisit transaksi berjalan pada neraca perdagangan, Menko Luhut membuat 8 butir keputusan di bidang pariwisata bersama dengan beberapa kementerian/lembaga dan Pemda. Solusi di sektor ini merupakan yang paling cepat dan efektif dibandingkan sektor lainnya. Menko Luhut yang menargetkan perolehan devisa negara dari sektor pariwisata sebesar USD 17,6 milyar pada 2019 dan USD 28,5 milyar pada 2024.CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Bandara Soekarno Hatta (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga tiket pesawat domestik kian melonjak, hal ini disebabkan naiknya biaya avtur dari maskapai. Termasuk rute ke Surabaya yang mengalami peningkatan harga.

Hingga saat ini belum ada lagi harga tiket ke Surabaya yang dibanderol dengan harga Rp 500 - 600 ribu. Rerata jika dilihat pada hari ini Selasa (31/5/2022) harga jual tiket termurah adalah Rp 750 ribu untuk jadwal keberangkatan Mei-Juli 2022. Harga ini mengutip tarif berlaku di platform Traveloka.

Contohnya untuk keberangkatan pada 2 Juni mendatang rute penerbangan Jakarta - Surabaya, harga tiket pesawat termurah dibanderol Rp 746 ribu - 1,5 juta dengan maskapai Lion Air, Super Air Jet, Citilink, maupun Garuda Indonesia.

Sedangkan catatan CNBC Indonesia pada bulan April lalu harga tiket ke Surabaya, harga tiket termurah mencapai Rp 523 ribu.

Sementara untuk harga tiket Surabaya - Jakarta pada 2 Juni mencapai Rp 764 ribu - 817 ribu. Artinya untuk penerbangan tiket pulang pergi (PP) pengguna transportasi ini membutuhkan dana sebesar Rp Rp 1,4 juta - 2,3 juta untuk penerbangan ekonomi.

Sebelumnya imbas dari peningkatan harga avtur, Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan aturan pengenaan tarif tambahan dari Kepmen 68 tahun 2022 tentang biaya tambahan (fuel surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi.

Dalam aturan itu, maskapai diperbolehkan mengenakan tarif tambahan sebesar 10% ke tiket untuk jenis pesawat jet dari tarif batas atas, dan 20% untuk jenis pesawat propeller atau baling baling. Meski hanya dalam jangka waktu 3 bulan dan tidak bersifat mandatory.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waspada Hujan Petir di Palembang dan Bandar Lampung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular