
Tak Cuma Kementerian, Anggaran DPR-MPR Juga Dipangkas Menkeu

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggaran belanja negara pada tahun 2022 dipangkas demi mewaspadai pembengkakan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik. Tidak hanya terbatas pada Kementerian namun juga Kepolisian RI, DPR hingga MPR.
"Dengan surat tersebut KL diminta menyisihkan total 24,5T untuk cadangan bila terjadi kebutuhan mendesak yang diakibatkan kenaikan harga komoditas energi dan pangan," kata Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (31/5/2022)
"Cadangan tambahan ini tidak boleh dipakai dulu sampai tekanan akibat kenaikan harga mereda atau dapat dimitigasi dengan anggaran lain yang disiapkan," tegas Isa.
Pemerintah dianggap harus mengambil opsi pemangkasan karena beberapa hal. Pertama meningkatnya ketidakpastian perekonomian global yang berdampak pada perekonomian domestik perl diantisipasi karena aka mengganggu momentum pemulihan ekonomi nasional, antara lain dengan melakukan penambahan automatic adjustment (pencadangan anggaran) pada semua K/L.
Kedua, berdasarkan data Kementerian Keuangan per tanggal 20 Mei 2022, anggaran Belanja Barang dan Belanja Modal yang bersumber dari rupiah muni (RM) yang belum direalisasikan/dikontrakkan sebesar Rp227,2 Triliun.
Maka dari itu diperlukan tambahan automatic adjustment (pencadangan anggaran) yang dapat dilakukan terhadap Belanja Barang dan Belanja Modal yang belum direalisasikan/dikontrakkan sebesar Rp24,5 Triliun.
Penambahan pencadangan dilakukan dari pos anggaran dengan kriteria sumber dana Rupiah Murni (RM), di luar belanja pegawai dan belanja barang operasional, di luar belanja Anggaran Pendidikan, di luar belanja Perlinsos PB1, Bansos PKH, Bansos Kartu Sembako (Program untuk melindungi masyarakat miskin) dan dapat mencakup Belanja Barang Non Ops dan belanja modal yang belum dilakukan penandatanganan kontrak per tanggal 25 Mei 2022.
KL diminta mengikuti mekanisme revisi anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran. KL diminta untuk menyampaikan surat usulan penambahan automatic adjustment (pencadangan anggaran) sebagaimana butir 3, beserta ADK RKA-K/L yang telah diberikan catatan pada halaman IV DIPA, dengan batas waktu penyampaian paling lambat tanggal 31 Mei 2022.
Sri Mulyani mengingatkan, apabila sampai dengan tanggal 31 Mei 2022, K/L belum menyampaikan usul sebagaimana dimaksud pada butir 5, maka akan dilakukan blokir pada beberapa akun belanja barang secara maksimal pada Satker Pusat melalui sistem (by system). Pencadangan anggaran akan dievaluasi sampai dengan kondisi perekonomian membaik.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Horor Triple Krisis!, Ketua MPR: Ini Semakin Tidak Menentu