Tuntas Diharmonisasi DPR, Begini Kisi-kisi RUU EBT Terbaru..
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Legislatif (Baleg) DPR akhirnya menyetujui harmonisasi rancangan undang undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan yang diusulkan Komisi VII. Dengan begitu, maka RUU EBT ini bakal dibahas lebih lanjut dengan kementerian atau lembaga terkait.
"Kami komisi VII selaku pengusul tentang undang-undang ini menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya karena proses luar biasa kami terus mengikuti apa yang dilakukan Baleg," ujarnya dalam rapat pleno pengambilan keputusan harmonisasi Energi Baru Terbarukan yang berlangsung pada Senin (30/5/2022).
Adapun berdasarkan draf RUU EBT terbaru yang diterima CNBC Indonesia, diketahui antara energi baru dengan energi terbarukan dipisahkan. Dengan begitu, maka RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) kini berubah nama menjadi RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan.
Dalam draf RUU terbaru ini, pasal 9 menyebutkan bahwa sumber energi baru terdiri dari beberapa macam. Diantaranya yakni nuklir, hidrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batu bara tercairkan (coal liquefaction), batu bara tergaskan (coal gasification); dan Sumber Energi Baru lainnya.
Sementara, pada pasal 26 menyebutkan bahwa penyediaan Energi Baru oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah diutamakan di daerah yang belum berkembang, daerah terpencil, dan daerah pedesaan dengan menggunakan Sumber Energi Baru setempat. Daerah penghasil Sumber Energi Baru mendapat prioritas untuk memperoleh Energi Baru dari Sumber Energi Baru setempat.
Penyediaan Energi Baru dilakukan melalui badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi, badan usaha milik swasta; dan badan usaha lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Sedangkan di dalam pasal 30, Sumber Energi Terbarukan terdiri beberapa macam. Diantaranya yakni panas bumi, angin, biomassa, sinar matahari, aliran dan terjunan air, sampah, limbah produk pertanian dan perkebunan, limbah atau kotoran hewan ternak, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, dan Sumber Energi Terbarukan lainnya.
Adapun dalam Pasal 32, ayat 1 disebutkan bahwa orang perseorangan dan Badan Usaha dalam pengusahaan Energi Terbarukan wajib memiliki Perizinan Berusaha. Badan Usaha sebagaimana dimaksud terdiri atas; badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi, badan usaha milik swasta, dan badan usaha lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pengusahaan Energi Terbarukan sendiri digunakan untuk pembangkitan tenaga listrik, mendukung kegiatan industri, transportasi; dan/atau kegiatan lainnya.
Sugeng menyadari bahwa terdapat sejumlah isu dalam pengembangan EBT ke depannya. Misalnya insiden kebocoran gas yang berulang kali terjadi di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi.
Oleh sebab itu ia berharap agar persoalan ini dapat segera ditangani. Mengingat potensi panas bumi di Indonesia termasuk yang terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat, namun pemanfaatannya masih tergolong rendah.
"Itu sesuatu yang harus ditekankan betul-betul karena terjadi kebocoran menimbulkan kerugian material dan non material sangat besar," ujarnya.
Adapun guna mendorong iklim investasi di sektor panas bumi, pemerintah telah menggelontorkan beberapa insentif yang diperlukan untuk para pengembang. Salah satunya yakni melalui government drilling untuk mengurangi resiko eksplorasi panas bumi.
"Sekali lagi Baleg, kami dari Komisi VII sebagai pengusul RUU ini kami nyatakan respect setinggi tingginya, dengan demikian harmonisasi dan pembulatan yang disampaikan panja RUU EBT oleh Baleg kami nyatakan diterima juga," ujarnya.
(pgr/pgr)