DPR Blak-blakan Bahwa Pembeli Pertalite Diusul Pakai Klaster
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dinilai perlu mengendalikan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite di lapangan. Hal itu supaya penyalurannya lebih tepat sasaran, karena saat ini masyarakat mampu mulai beralih ke Pertalite sejak harga BBM jenis RON 92 atau Pertamax naik menjadi Rp 12.500 per liter.
Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto menyampaikan bahwa terdapat usulan pembatasan peredaran BBM Pertalite yang saat ini statusnya sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) melalui sistem klasterisasi. Hal tersebut dilakukan agar penyaluran dan pendistribusian BBM untuk masyarakat dapat lebih tepat sasaran.
Melalui sistem klaster ini, nantinya yang berhak membeli bensin jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) misalnya adalah pengguna kendaraan roda dua atau kendaraan angkutan umum.
"Saya bersama BPH Migas dan Pertamina lakukan sosialisasi nah ini muncul terkait usulan, implementasinya salah satunya kita buat klaster. Itu yang khusus kendaraan yang berhak gunakan Pertalite yaitu motor, kendaraan umum langsung aja kasih batas hanya ada Pertalite. Sementara untuk Pertamax kan bebas," ujarnya dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (30/5/2022).
Sementara, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto menilai agar aturan kriteria pembeli Pertalite dapat diimplementasikan di lapangan, maka sebaiknya dapat dimulai dengan hal yang sederhana. Misalnya, pembelian Pertalite hanya diperuntukkan untuk kendaraan sepeda motor dan angkutan barang.
"Otomatis mobil pribadi gak bisa beli Pertalite. Pelaksanaan di lapangan gak terlalu sulit. SPBU sudah ada tuh yang khusus untuk sepeda motor yang belum tinggal menyesuaikan secara bertahap ini bisa dilakukan," kata dia.
Sebelumnya, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati berharap agar aturan mengenai pembelian BBM Pertalite bisa rampung dalam dua atau tiga bulan mendatang. Sehingga pembelian BBM Pertalite dapat diatur hanya bagi mereka yang berhak sesuai dengan kriteria yang akan ditentukan oleh pemerintah.
Selain menggodok aturan baru ini, menurut Erika BPH Migas juga tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Benar, kami sedang memproses revisi Perpres 191/2014, khususnya yang terkait dengan konsumen pengguna, agar BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran. Nanti akan diikuti dengan petunjuk teknisnya," ungkap Erika kepada CNBC Indonesia, Selasa (24/5/2022).
Sayangnya Erika belum mau membeberkan secara detail mengenai petunjuk teknis tersebut. Sehingga belum bisa diketahui seperti apa kelak kriteria pembeli BBM Pertalite dan seperti apa skema pembelian BBM yang dipakai oleh sejuta umat Indonesia tersebut.
Ia hanya mengatakan, bahwa aturan tersebut masih digodok, Ketika waktunya tiba, pihaknya akan segera mensosialisasikan aturan tersebut. Yang jelas. "Diharapkan aturan ini berjalan pada 2 sampai 3 bulan ke depan," tandas Erika.
Sementara, Direktur BBM BPH Migas, Alfon Simanjuntak menyampaikan bahwa usulan petunjuk teknis beserta kriteria yang berhak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite sudah disampaikan ke Kementerian ESDM.
Menurut dia saat ini pihaknya tengah menunggu usulan yang sudah disampaikan kepada Kementerian ESDM. Namun, ia belum dapat membeberkan mengenai kriteria penerima subsidi Pertalite yang bakal diatur tersebut.
"Semua usulan sudah naik, BPH menunggu. Belum bisa kami share," kata dia kepada CNBC Indonesia Jumat (27/5/2022).
(pgr/pgr)