Ada 'Durian Runtuh', Kok Anggaran Menteri Masih Dipangkas?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
30 May 2022 12:25
Kementerian & Lembaga yang Paling Rajin Belanja di 2018
Foto: Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga komoditas yang berlimpah membuat Indonesia bak mendapatkan 'durian runtuh' dari setoran pajak negara. Namun, mengapa Menteri Keuangan Sri Mulyani masih memangkas anggaran kementerian?

Melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-458/MK.02/2022, Sri Mulyani meminta kepada kementerian dan lembaga negara (K/L) untuk memangkas dana belanja tahun anggaran 2022 sebesar Rp 24,5 triliun.

Pemerintah dianggap harus mengambil opsi pemangkasan karena beberapa hal.

Pertama meningkatnya ketidakpastian perekonomian global yang berdampak pada perekonomian domestik perlu diantisipasi karena akan mengganggu momentum pemulihan ekonomi nasional, antara lain dengan melakukan penambahan automatic adjustment (pencadangan anggaran) pada semua K/L.

Kedua, berdasarkan data Kementerian Keuangan per tanggal 20 Mei 2022, anggaran Belanja Barang dan Belanja Modal yang bersumber dari rupiah murni (RM) yang belum direalisasikan/dikontrakkan sebesar Rp 227,2 Triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta menjelaskan, dengan surat tersebut, K/L diminta untuk menyisihkan total Rp 24,5 triliun untuk cadangan bila terjadi kebutuhan mendesak yang diakibatkan kenaikan harga komoditas energi dan pangan.

"Cadangan tambahan ini tidak boleh dipakai terlebih dahulu sampai tekanan akibat kenaikan harga mereda atau dapat dimitigasi dengan anggaran lain yang disiapkan, termasuk tambahan pagu untuk subsidi dan kompensasi yang sudah disetujui DPR," jelas Isa kepada CNBC Indonesia, Senin (30/5/2022).

Dengan kata lain, cadangan dengan total Rp 24,5 triliun ini adalah dana 'jaga-jaga' pemerintah apabila pagu subsidi dan kompensasi yang sudah disetujui DPR kurang. "Iya (seperti itu)," tutur Isa.

Penambahan pencadangan dilakukan dari pos anggaran dengan kriteria sumber dana Rupiah Murni (RM), di luar belanja pegawai dan belanja barang operasional, di luar belanja Anggaran Pendidikan, di luar belanja Perlinsos PB1, Bansos PKH, Bansos Kartu Sembako (Program untuk melindungi masyarakat miskin) dan dapat mencakup Belanja Barang Non Ops dan belanja modal yang belum dilakukan penandatanganan kontrak per tanggal 25 Mei 2022.

KL diminta mengikuti mekanisme revisi anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran. KL diminta untuk menyampaikan surat usulan penambahan automatic adjustment (pencadangan anggaran) sebagaimana butir 3, beserta ADK RKA-K/L yang telah diberikan catatan pada halaman IV DIPA, dengan batas waktu penyampaian paling lambat tanggal 31 Mei 2022.

Sri Mulyani mengingatkan, apabila sampai dengan tanggal 31 Mei 2022, K/L belum menyampaikan usul sebagaimana dimaksud pada butir 5, maka akan dilakukan blokir pada beberapa akun belanja barang secara maksimal pada Satker Pusat melalui sistem (by system). Pencadangan anggaran akan dievaluasi sampai dengan kondisi perekonomian membaik.

Padahal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memproyeksikan pajak tahun ini melonjak lebih tinggi dari target yang ditetapkan. Kenaikan bahkan mencapai Rp 220 triliun. Hingga akhir tahun 2022, penerimaan pajak diprediksi bisa mencapai Rp 1.485 triliun.

Adapun penerimaan pajak hingga akhir April 2022 sudah mencapai Rp 567,69 triliun atau tumbuh 51,49% dibandingkan April 2021.

Penerimaan pajak ini terdiri dari PPh Migas Rp 30,66 triliun, PPh non migas Rp 342,48 triliun, PPN dan PPnBM Rp 192,12 triliun, PBB Rp 400 miliar hingga Pajak lainnya Rp 2,02 triliun.


(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sering Ditanya Apa Manfaat APBN, Ini Jawaban Sri Mulyani!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular